WELCOME

SELAMAT DATANG !di blog "anggasatriawan.blogspot.com" . Budayakan berbagi !!!! Terima kasih sudah berkunjung!

Selasa, 22 Mei 2012

Perempuan Islam Dilarang Bersepeda


Hari ini saya membaca tentang konsultasi keluarga sakinah dari majalah Hidayatullah tahun 2005. Saya penasaran setelah membaca judul dari tanya jawab tersebut. “Muslimah dilarang bersepeda?”. Kalau dilihat dari tanda tanya ini merupaka pertanyaan, tapi menurut saya ini sebuah pernyataan, yang akhirnya membacanya untuk mengetahui lebih jelas isi dari konsultasi tersebut. Berikut isi dari konsultasi mengenai “Muslimah dilarang Bersepeda?”. Silahkan disimak, semoga bermanfaat.


Pertanyaan :
Saya dibesarkan dalam lingkungan keluarga muslim tradiansional yang ketat menjalankan berbagai tradisi. Salah satu aturan yang harus saya taati adalah larangan bersepeda bagi kaum wanita seperti saya. Akibatnya, hingga umur saya yang sudah kepala empat ini belum bisa bersepeda, apalagi mengendarai sepeda motor atau mobil.
 
Kini saya mempunyai dua anak gadis. Mereka sangat ingin belajar sepeda, tapi saya masih ragu. Saya masih percaya kalau bersepeda itu bisa merusak keperawanan. Suami saya sering mengejek soal ini, demikian juga anak-anak saya. Dalam berbagai pembicaraan, saya tidak bisa beragumentasi kecuali hanya mengatakan, “Tidak Boleh”. Mohon penjelasan. Atas bantuannya saya sampaikan jazakumullah.

Jawaban :
Memang banyak mitos yang disandarkan pada agama. Mitos-mitos itu harus dipatuhi sebagaimana ketaatan seseorang pada syariah. Saya mengajak ibu untuk berpikir kritis sehingga dapat memilah mana yang mitos dan mana yang ajaran agama.
Sepeda, motor, atau mobil adalah alat transportasi modern yang banyak memberi manfaat. Jarak yang jauh bisa ditempuh dengan mudah dan singkat. Jika ibu menghargai waktu, maka saran itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Dalam ajaran islam, menggunakan kendaraan, apapun jenisnya, tidak cuma di perbolehkan, tetapi sangat dianjurkan. Aturan itu tidak sebatas untuk kaum lelaki, tapi juga wanita. Tentu saja dalam batas-batas etika syariah.

Wanita yang bberkendara harus tetap menutup aurat (memakai jilbab). Wanita dilarang mengendarai sepeda atau sepeda motor apabila membonceng laki-laki bukan muhrim. Demikian juga sebaliknya. Jadi, sepanjang etika dan syariah tetap dijaga, tidak ada larangan bagi wanita-termasuk anak-anak putri – mengendarai atau belajar bersepeda.

Alat transportasi sudah dikenal masyarakat paling tradisional sekalipun. Alat itu dipakai untuk memindah dan mengantar barang dan orang. Tak terkecuali wanita-wanita arab pada jaman jahiliyah maupun sesudah islam, mereka telah memanfaatkan unta sebagai alat transportasi.

Rasulullah Saw memuja wanita-wanita Quraisy karena pandai mengendarai unta. “Sebaik-baiknya wanita yang mampu mengendarai unta adalah wanita Quraisy. Karena mereka paling saying pada anak-anaknya di waktu  kecil dan paling bisa menjaga (harta) suaminya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Tentu Rasulullah juga memuji dan bangga jika melihat kaum wanita sekarang yang menjadi umatnya pandai mengendarai berbagai jenis kendaraan seperti sepeda, motor, bahkan mobil. Kami tidak mendapati satupun ayat atau hadits yang secara ekspilisit melarang wanita belajar atau berkendara. Sebaliknya, Rasulullah  memerintah kaum muslimin agar mengajari anak-anak mereka tiga jenis olahraga, yaitu memanah, berenang, dan berkuda.

Jika dilihat dari resikonya, tentu berkuda jauh lebih besar kemungkinan merusak keperawanan dibandingkan dengan sepeda biasa. Sepeda motor dan mobil bahkan jauh lebih aman dan nyaman. Jadi, apa alasan melarang putri ibu belajar bersepeda?.

Kami malah khawatir jika putri Ibu menjadi minder dan menarik diri dari teman-teman sebayanya sehingga menimbulkan akibat-akibat psikis. Berilah ruang gerak yang cukup bagi putra-putri Anda untuk bermain dan mengembangkan diri, sebab masa kecil adalah masa bermain. Salah satu permainan yang sangat digemari anak-anak dan sangat dianjurkan Rasulullah adalah bersepeda (kini bersepeda).

Sampai saat ini belum ada penelitian ilmiah tentang resikp gadis remaja yang kehilangan keperawanan karena bersepeda. Kami menganjurkan kepada mereka yang memiliki keahlian di bidang ini untuk melakukan penelitian. Jika hasilnya ternyata resikonya sedikit atau bersifat kasuistis belaka, maka syariat islam membolehkannya. Syariat hanya menghukumi suatu yang umum atau yang sering terjadi saja. Jika sifatnya kasuistik atau jarang tejadi, suatu hokum tidak bisa dijatuhkan. Artinya, hukumnya menjadi boleh, tidak terlarang.

Sumber : Hidayatullah 2005 oleh Ustadz Hamim Thohari

4 komentar:

  1. Pertanyaan saya, wanita muslimah yg bu haji sepeda apakah di perbolehkan menggunakan celana ketat dan bersolek layaknya olaragawan?? " atau tetap menggunakan baju syar'i??!

    BalasHapus
  2. Pertanyaan saya, wanita muslimah yg bu haji sepeda apakah di perbolehkan menggunakan celana ketat dan bersolek layaknya olaragawan?? " atau tetap menggunakan baju syar'i??!

    BalasHapus
  3. Pertanyaan saya, wanita muslimah yg bu haji sepeda apakah di perbolehkan menggunakan celana ketat dan bersolek layaknya olaragawan?? " atau tetap menggunakan baju syar'i??!

    BalasHapus
  4. Pertanyaan saya, wanita muslimah yg bu haji sepeda apakah di perbolehkan menggunakan celana ketat dan bersolek layaknya olaragawan?? " atau tetap menggunakan baju syar'i??!

    BalasHapus

Mari Berbagi